Anti Monopoli Tak Relevan, Komisi VI Sepakat Revisi UU Larangan Praktek Monopoli, Demi Ciptakan Ekosistem Usaha yang Sehat

12-11-2024 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI dengan Pakar Ekonomi Indonesia Benny Pasaribu. terkait agenda memperoleh pandangan dan masukan untuk perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). Foto : Geraldi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Globalisasi sekaligus kemajuan teknologi informasi membuat negara saling terintegrasi termasuk di sektor perdagangan. Tentunya, integrasi ini membuat arus ekonomi dunia menjadi dinamis dan terbuka. Sebab itu, Komisi VI DPR RI menilai kebijakan anti monopoli sudah tidak relevan.


Dibandingkan memperkuat kebijakan anti monopoli, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto mendukung terciptanya ekosistem persaingan usaha yang sehat. Harapannya, adanya persaingan usaha yang sehat yang diselaraskan dengan pengawasan yang kuat membuat sektor perdagangan di Indonesia bisa berjalan efektif dan efisien.


Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI dengan Pakar Ekonomi Indonesia Benny Pasaribu. terkait agenda memperoleh pandangan dan masukan untuk perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). Sebab itu, ia mendorong penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).


“Kita tidak anti monopoli, tidak anti perusahaan untuk bisa mendominasi suatu pasar, selama dijalankannya dengan baik dan sehat. Ekonomi kita semakin kompleks, ada berbagai macam industri. Perdagangan tidak lagi hanya dilakukan secara fisik, tetapi dunia digital juga semakin besar (potensinya). Nah, ini perlu penguatan KPPU untuk mengawasi jalannya persaingan usaha yang sehat,” tegas Adisatrya.


Perlu diketahui, UU Nomor 5 Tahun 1999 atau yang lebih populer dengan UU Anti Monopoli diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia, yang pada saat itu porak-poranda akibat hantaman krisis multidimensi yang dipicu krisis moneter 1997-1998.


Akan tetapi seiring dengan perubahan ekonomi dunia, Komisi VI DPR RI menilai persaingan usaha yang terjadi di Indonesia tidak sehat. Sebagai contoh, sinergi antarBUMN tidak berjalan selaras. Pada akhirnya, perusahaan yang terafiliasi oleh BUMN itu memberikan porsi penugasan yang besar kepada pihak swasta.


“Kalau berbagai macam kesempatan untuk mengikuti proyek atau pekerjaan oleh swasta harus melalui BUMN, nah ini kan membuat sistem semakin tidak efisien dan kompetitif. Itu yang sudah disuarakan oleh KPPU,” terangnya.


Menutup pernyataannya, ia sepakat negara melalui regulasinya mengatur perilaku perusahaan, dibandingkan dengan mengatur sistem pasar bekerja. “Saya sangat setuju untuk mengatur perilaku karena kalau market share dari suatu perusahaan diraih lewat kerja keras inovasi, ya itu kan sebenarnya enggak ada masalah. Kalau perusahaan bisa mendominasi lebih dari 50 persen, enggak ada masalah selama mereka tidak memakai posisi dominannya untuk abuse competitor yang kecil dan yang menengah,” tandas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan.


Selaras, Pakar Ekonomi Indonesia Benny Pasaribu. sepakat bahwa, dibandingkan menjadi anti monopoli, pemerintah lebih baik mengatur perilaku para pengusaha yang melakukan perdagangan di Indonesia, “Kalau monopoli menimbulkan adanya celah hukum dan konflik. Maka daripada kita ribet masalah monopoli yang malah menjadi konflik berkepanjangan, mengapa kita tidak mengatur perilaku pengusaha supaya bisa bersaing sehat. Jadi, daripada UU Anti Monopoli, kenapa enggak kita sebut undang-undang yang mengatur persaingan?” pungkasnya. (ums/aha)

BERITA TERKAIT
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...
Mufti Anam Minta Pemerintah Perkuat Koperasi Agar Rakyat Tak Terjerat Pinjol
18-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding (piutang) pembiayaan industri pinjaman online berupa peer-to-peer (P2P) lending mencapai...
Pilu Keluarga Bunuh Diri karena Pinjol, Mufti Anam: Pemerintah Tak Berdaya, Rakyat Semakin Menderita
18-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menilai pemerintah belum tegas menangani kasus pinjaman online (pinjol). Akibat...